Kamis, 18 Juni 2015

Definisi mengenai SOP ( Standard Operating Procedure )

Pengertian mengenai SOP
( Standard Operating Procedure )

I.                   Definisi mengenai SOP ( Standard Operating Procedure )
SOP ( Standard Operating Procedure ) adalah suatu set instruksi yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk atau direktif. Hal ini mencakup hal-hal dari operasi yang memiliki suatu prosedur pasti atau terstandardisasi, tanpa kehilangan keefektifannya. Setiap sistem manajemen kualitas yang baik selalu didasari oleh SOP. Agar memahami kegiatan dalam suatu pekerjaan dengan baik setiap organisasi harus memiliki suatu acuan, instruksi ataupun prosedur kerja.
Karena dengan adanya prosedur atau acuan ini para karyawan, atasan, manajemen maupun masyarakat mendapatkan suatu kejelasan serta kemudahan transparansi dalam setiap prosedur pelayanan yang diberikan. Ada beberapa istilah acuan dalam pekerjaan, antara lain Work Instruction (Instruksi Kerja) dan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua istilah tersebut memiliki fungsi dan makna yang sama yaitu sebagai acuan kerja perbedaannya hanya dari pemakaian istilah/ bahasa dalam tiap-tiap organisasi. Tujuan SOP adalah menciptakan komitment mengenai apa yang dikerjakan oleh satuan unit kerja instansi pemerintahan untuk mewujudkan good governance.
Standar operasional prosedur tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP selain digunakan untuk mengukur kinerja organisasi publik yang berkaitan dengan ketepatan program dan waktu, juga digunakan untuk menilai kinerja organisasi publik di mata masyarakat berupa responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Hasil kajian menunjukkan tidak semua satuan unit kerja instansi pemerintah memiliki SOP, karena itu seharusnyalah setiap satuan unit kerja pelayanan publik instansi pemerintah memiliki standar operasional prosedur sebagai acuan dalam bertindak, agar akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dapat dievaluasi dan terukur.
Di sadur dari artikel website Universitas Kristen Petra, terdapat beberapa Definisi Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu :
1.      SOP adalah serangkaian instruksi yang menggambarkan pendokumentasian dari kegiatan yang dilakukan secara berulang pada sebuah organisasi.
2.      SOP adalah suatu panduan yang menjelaskan secara terperinci bagaimana suatu proses harus dilaksanakan.
3.      SOP adalah serangkaian instruksi yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah.
4.      SOP adalah suatu panduan yang dikemukakan secara jelas tentang apa yang diharapkan dan diisyaratkan dari semua karyawan dalam menjalankan kegiatan sehari-hari.

II.                Fungsi, Tujuan dan Manfaat Standar Operasional Prosedur
a.       Menjelaskan detail setiap kegiatan dari proses yang dijalankan
b.      Adanya standarisasi kegiatan
c.       Membantu dalam pengambilan keputusan
d.      Memudahkan dalam transparansi dan akuntabilitas sebuah organisasi
e.       Mengarahkan suatu pekerjaan kepada konsep yang jelas

Contoh Standar Operasional Prosedur :
Dalam mengimplementasikan suatu Standar Operasional Prosedur (SOP) di suatu organisasi baik swasta maupun pemerintah, bentuk dan jenis SOP yang dibuat harus sesuai dengan budaya dan sistem organisasi itu sendiri.  Kalau ada Contoh SOP perlu di sesuaikan kembali agar cocok dengan lingkungan organisasi kita. dikarena kan tujuan dari pembuatan SOP ini adalah untuk memudahkan dan menjelaskan proses suatu kegiatan oleh semua pihak.

Ada beberapa bentuk dan criteria dalam pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP), yaitu :
1.      Simple Steps
Prosedur yang singkat dan tidak membutuhkan banyak keputusan yang ditulis. SOP ini dianut oleh perusahaan yang memiliki pekerja tidak terlalu banyak.
2.      Hierarchical Steps
Bentuknya cukup panjang lebih dari 10 langkah, tetapi tidak terlalu banyak keputusan.
3.      Graphic Format
Bentuk ini sama seperti Hierarchical Steps yaitu cukup panjang lebih dari 10 langkah tetapi tidak terlalu banyak keputusan. Perbedaannya terletak dalam penyampaiannya, Graphic Format berisikan suatu grafik, gambar, diagram untuk mengilustrasikan apa yang menjadi tujuan dari suatu prosedur.
4.      Flowchart

Prosedur yang memiliki banyak keputusan, dapat ditulis dalam bentuk ini. Flowchart merupakan grafik sederhana yang menjelaskan langkah-langkah dalam membuat keputusan. Hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan Flowchart ini yaitu pemakaian simbol-simbol dalam penjelasanya, karena simbol-simbol ini memiliki arti dan makna yang berbeda. Ada beberapa symbol-simbol dari flowchart ini yaitu :











Sumber :

Diposting dengan tujuan mengerjakan tugas :

Undang - undang mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Undang – Undang mengenai K3

I.                   Penjelasan mengenai UU tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Berikut sedikit penjelasan mengenai UU mengenai keselamatan kerja :
Undang - undang Keselamatan Kerja : UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dasar hukum:
  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai ketenagakerjaan 
  • Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
  • Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.


II.                Tujuan adanya UU tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
  2. Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
  3. Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
          Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
  • Kampanye
  • Pemasyarakatan
  • Pembudayaan
  • Kesadaran dan kedisiplinan 

          UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
    (1)  Tempat kerja :
  • Ruangan/ lapangan
  • Tertutup/ terbuka
  • Bergerak/ tetap

          Unsur tempat kerja, ada :
  1. 1)      Pengurus
  2. Sumber bahaya
  3. Usaha
  4. Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
  5. Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
  6. Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
  7. Pegawai pengawas- peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
  8. Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker.
         Undang-Undang lain yang terkait dengan K3 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undangini terdiri dari 28 bab dan 193 Pasal, dan mulai berlaku sejak 25 Maret 2003.Walaupun Undang-undang ini banyak mengatur tentang ketenaga kerjaan,namun disinggung juga tentang K3, terutama pada Bab X yang berisi tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.Terkait dengan K3 di bidang pesawat uap dan bejana tekan, terdapat Undang-Undang Uap Tahun 1930(Stoom Ordonantie 1930).
       Selain Undang-Undang, terdapat beberapa peraturan yang merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari Undang-undang tentang K3.Beberapa peraturan yang terkait dengan K3 di bidang industri yang perlu diketahui antara lain:
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04.MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan,Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-02.MEN/1992 Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP. 13/MEN/1984 Tentang Pola Kampanye Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Sumber :

Diposting dengan tujuan mengerjakan tugas :

Pengertian mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

PENGERTIAN MENGENAI K3
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

I.                   Pengertian mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara, Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur, Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak, Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Sedangkan menurut Jackson, menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi - kondisi fisiologis, fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Menurut Mangkunegara, bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a)      Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1.  Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2.      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3.      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b)      Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1.      Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2.      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.
Menurut Silalahi, Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara, bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.    Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c.       Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
d.      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
e.       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
f.       Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
I.                   Tujuan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagai berikut :
  1.   Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2.   Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3.   Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4.   Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5.   Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6.   Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sumber :