Kamis, 18 Juni 2015

Undang - undang mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Undang – Undang mengenai K3

I.                   Penjelasan mengenai UU tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
UU Keselamatan Kerja yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI. Berikut sedikit penjelasan mengenai UU mengenai keselamatan kerja :
Undang - undang Keselamatan Kerja : UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dasar hukum:
  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai ketenagakerjaan 
  • Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
  • Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
  • Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.


II.                Tujuan adanya UU tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
  1. Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
  2. Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
  3. Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
          Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
  • Kampanye
  • Pemasyarakatan
  • Pembudayaan
  • Kesadaran dan kedisiplinan 

          UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
    (1)  Tempat kerja :
  • Ruangan/ lapangan
  • Tertutup/ terbuka
  • Bergerak/ tetap

          Unsur tempat kerja, ada :
  1. 1)      Pengurus
  2. Sumber bahaya
  3. Usaha
  4. Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
  5. Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
  6. Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
  7. Pegawai pengawas- peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
  8. Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker.
         Undang-Undang lain yang terkait dengan K3 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undangini terdiri dari 28 bab dan 193 Pasal, dan mulai berlaku sejak 25 Maret 2003.Walaupun Undang-undang ini banyak mengatur tentang ketenaga kerjaan,namun disinggung juga tentang K3, terutama pada Bab X yang berisi tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.Terkait dengan K3 di bidang pesawat uap dan bejana tekan, terdapat Undang-Undang Uap Tahun 1930(Stoom Ordonantie 1930).
       Selain Undang-Undang, terdapat beberapa peraturan yang merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari Undang-undang tentang K3.Beberapa peraturan yang terkait dengan K3 di bidang industri yang perlu diketahui antara lain:
  1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
  3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04.MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan,Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-02.MEN/1992 Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP. 13/MEN/1984 Tentang Pola Kampanye Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Sumber :

Diposting dengan tujuan mengerjakan tugas :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar