Undang – Undang
mengenai K3
I.
Penjelasan mengenai UU tentang K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
UU Keselamatan Kerja yang digunakan
untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi
berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan
teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan
semua pihak. UU Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah UU
Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan
undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan
umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di
wilayah kekuasaan hukum NKRI. Berikut sedikit penjelasan mengenai UU mengenai
keselamatan kerja :
Undang - undang Keselamatan Kerja : UU No.1 Tahun
1970 tentang Keselamatan Kerja.
Dasar hukum:
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
UU No.14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
mengenai ketenagakerjaan
- Pasal 3 : Tiap tenaga kerja berhak atas pekerjaan dan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan
- Pasal 9 : Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama
- Pasal 10 : Pemerintah membina norma perlindunggan tenaga kerja yang meliputi norma keselamatan kerja, norma kesehatan kerja, norma kerja, pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
II.
Tujuan adanya UU tentang K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)
- Tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam pekerjaannya
- Orang lain yang berada di tempat kerja perlu menjamin keselamatannya
- Sumber-sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien
Untuk melaksanakan tujuan dengan melalui :
- Kampanye
- Pemasyarakatan
- Pembudayaan
- Kesadaran dan kedisiplinan
UU NO. 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
(1) Tempat
kerja :
- Ruangan/ lapangan
- Tertutup/ terbuka
- Bergerak/ tetap
Unsur tempat kerja, ada :
- 1) Pengurus
- Sumber bahaya
- Usaha
- Pengurus pucuk pimpinan (bertanggung jawab/ kewajiban)
- Pengusaha orang/ badan hukum yg menjalankan usaha atau tempat kerja
- Direktur pelaksana UU No. 1/1970 (Kepmen No. 79/Men/1977)
- Pegawai pengawas- peg. Pengawas ketenagakerjaan dan spesialis
- Ahli Keselamatan Kerja tenaga teknis berkeahlian khusus dari luar Depnaker.
Undang-Undang lain
yang terkait dengan K3 adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan. Undang-undangini terdiri dari 28 bab dan 193 Pasal, dan mulai
berlaku sejak 25 Maret 2003.Walaupun Undang-undang ini banyak mengatur tentang
ketenaga kerjaan,namun disinggung juga tentang K3, terutama pada Bab X yang
berisi tentang Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan.Terkait dengan K3 di
bidang pesawat uap dan bejana tekan, terdapat Undang-Undang Uap Tahun 1930(Stoom
Ordonantie 1930).
Selain Undang-Undang,
terdapat beberapa peraturan yang merupakan penjabaran atau pelaksanaan dari
Undang-undang tentang K3.Beberapa peraturan yang terkait dengan K3 di bidang
industri yang perlu diketahui antara lain:
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: PER-01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04.MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Tata Cara Penunjukan,Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-02.MEN/1992 Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor: PER-05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor: KEP. 13/MEN/1984 Tentang Pola Kampanye Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Sumber :
Diposting dengan tujuan mengerjakan tugas :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar