Kamis, 18 Juni 2015

Pengertian mengenai K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

PENGERTIAN MENGENAI K3
(KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA)

I.                   Pengertian mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut Mangkunegara, Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.
Menurut Suma’mur, Keselamatan kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Menurut Simanjuntak, Keselamatan kerja adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin, peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Mathis dan Jackson, menyatakan bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut Ridley John (1983) yang dikutip oleh Boby Shiantosia mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut.
Sedangkan menurut Jackson, menjelaskan bahwa Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi - kondisi fisiologis, fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan kerja yang disediakan oleh perusahaan.

Menurut Mangkunegara, bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a)      Keadaan tempat lingkungan kerja, yang meliputi:
1.  Penyusunan dan penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan keamanannya.
2.      Ruang kerja yang terlalu padat dan sesak
3.      Pembuangan kotoran dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b)      Pemakaian peralatan kerja, yang meliputi:
1.      Pengaman peralatan kerja yang sudah usang atau rusak.
2.      Penggunaan mesin, alat elektronik tanpa pengaman yang baik
Tujuan Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat.
Menurut Silalahi, Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara, bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai berikut:
a.    Agar setiap pegawai mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan psikologis.
b.      Agar setiap perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c.       Agar adanya jaminan atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
d.      Agar meningkatkan kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
e.       Agar terhindar dari gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
f.       Agar setiap pegawai merasa aman dan terlindungi dalam bekerja.
I.                   Tujuan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan kerja
Kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja bertujuan untuk menjamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya. Secara singkat, ruang lingkup kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja adalah sebagai berikut :
  1.   Memelihara lingkungan kerja yang sehat.
  2.   Mencegah, dan mengobati kecelakaan yang disebabkan akibat pekerjaan sewaktu bekerja.
  3.   Mencegah dan mengobati keracunan yang ditimbulkan dari kerja
  4.   Memelihara moral, mencegah, dan mengobati keracunan yang timbul dari kerja.
  5.   Menyesuaikan kemampuan dengan pekerjaan, dan
  6.   Merehabilitasi pekerja yang cedera atau sakit akibat pekerjaan.
Keselamatan kerja mencakup pencegahan kecelakaan kerja dan perlindungan terhadap terhadap tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan sebagai akibat dari kondisi kerja yang tidak aman dan atau tidak sehat.
Syarat-syarat kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja ditetapkan sejak tahap perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan, dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis, dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
Adapun yang menjadi tujuan keselamatan kerja adalah sebagai berikut:
  1. Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional. 
  2. Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada ditempat kerja. 
  3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar