TUGAS
SOFTSKIL
(Analisis
Mengenai Dampak dan Lingkungan)
Disusun
oleh:
Uki
Baihaqi (28412160)
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK MESIN
UNIVERSITAS GUNADARMA
2019
DAFTAR ISI
Daftar Isi .......................................................................................................................... 2
BAB I PENDAHULUAN
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian AMDAL…................................................................................. 5
2.5 Kriteria wajib AMDAL…........................................................................... 8
BAB III PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah
kajian mengenai dampak besar dan
penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup
yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang
diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.
Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek fisik-kimia, ekologi,
sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.Dasar hukum AMDAL adalah
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :
1.
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis
Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
2.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
3.
Dokumen Rencana Michelangelo Lingkungan
Hidup (RKL)
4.
Dokumen
Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) AMDAL
digunakan untuk:
a) Bahan
bagi perencanaan pembangunan wilayah
b) Membantu proses
pengambilan keputusan tentang
kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
c) Memberi masukan
untuk penyusunan disain rinci teknis
dari rencana usaha dan/atau kegiatan
d) Memberi masukan
untuk penyusunan rencana
pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
e) Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu
rencana usaha dan atau kegiatan
Pihak-pihak
yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:
1.
Komisi
Penilai AMDAL, komisi
yang bertugas menilai
dokumen AMDAL
2. Pemrakarsa, orang
atau badan hukum
yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan
dilaksanakan, dan
3. masyarakat yang
berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas
segala bentuk keputusan dalam
proses AMDAL.
Dalam
pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:
1. Penentuan
kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan satu langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib
AMDAL (one step scoping by pre request
list). Daftar kegiatan
wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006
2. Apabila kegiatan
tidak tercantum dalam peraturan tersebut,
maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 86 Tahun
2002
3. Penyusunan AMDAL
menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
4. Kewenangan
Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008
1.2
Rumusan Masalah
Dari uraian
latar belakang di atas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari AMDAL?
2. Apa sajakah peran dari AMDAL ?
3. Apa tujuan dari AMDAL ?
4. Apa Kegunaan dari AMDAL ?
1.3
Tujuan
Berdasarkan permasalahan di
atas, penulis dapat menyimpulkan tujuan yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian dari AMDAL
2. Untuk mengetahui apa peranan dari AMDAL.
3. Untuk mengetahui apa tujuan dari AMDAL.
4. Untuk mengetahui apa kegunaan dari AMDAL.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian AMDAL
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang sering disingkat
AMDAL, merupakan reaksi
terhadap kerusakan lingkungan akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.
Reaksi ini mencapai keadaan ekstrem sampai menimbulkan sikap yang menentang
pembangunan dan penggunaan teknologi tinggi.Dengan ini timbullah citra bahwa
gerakan lingkungan adalah anti pembangunan dan anti teknologi tinggi serta
menempatkan aktivis lingkungan sebagai lawan pelaksana dan perencana
pembangunan.Karena itu banyak pula yang mencurigai AMDAL sebagai suatu alat
untuk menentang dan menghambat pembangunan.
Dengan dibuatnya undang-undang tentang lingkungan hidup di Amerika
Serikat, yaitu National Environmental Policy Act (NEPA) pada
tahun 1969.NEPA mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1970.Dalam NEPA pasal 102
(2) (C) menyatakan, “Semua usulan legilasi dan
aktivitas pemerintah federal
yang besar yang akan diperkirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan
diharuskan disertai laporan Environmental
Impact Assessment (Analsis Dampak Lingkungan) tentang usulan tersebut”.
AMDAL mulai berlaku
di Indonesia tahun 1986 dengan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena
pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal
23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan
PP No. 51 Tahun 1993 tentang
AMDAL dalam rangka
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No.
23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan.Oleh karena itu,
pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27
Tahun 1999.Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan
hidup dapat lebih optimal.
Pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan
dan/atau merusak lingkungan hidup adalah pembangunan yang memperhatikan dampak
yang dapat diakibatkan oleh beroperasinya pembangunan tersebut. Untuk menjamin
bahwa suatu pembangunan dapat beroperasi atau layak dari segi lingkungan, perlu
dilakukan analisis atau studi kelayakan pembangunan tentang dampak dan akibat
yang akan muncul bila suatu rencana kegiatan/usaha akan dilakukan.
AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak
lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis
mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai
dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau
kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses
pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan
terhadap lingkungan hidup antara lain:
1. jumlah
manusia yang terkena dampak
2. luas
wilayah persebaran dampak
3. intensitas
dan lamanya dampak berlangsung
4. banyaknya
komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
5. sifat
kumulatif dampak
6. berbalik
(reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
2.2 Peranan AMDAL
Persoalan kerusakan lingkungan akibat industri dan
rumah tangga, khususnya di Negara berkembang seperti Indonesia sudah sangat
kompleks dan sudah menghawatirkan. Karena itu perlu kesadaran semua pihak untuk
turut menangai pencemaran lingkungan. Pemerintah melalui kebijakan dan aturan
harus mampu mengatur industi dalam pengolahan limbah baik cair, kayu dan udara. Pihak industripun harus menyadari peranan
pencemarannya yang sangat besar sehingga harus mau membangun pengolahan
limbah. Masyarakat pun harus mempunyai peranan yang sangat besar dalam
pengolahan limbah rumah tangga dan lingkungan sekitar sehingga kelestarian
lingkungan baik, udara, tanah maupun air dapat terjaga dengan baik.
Amdal dilakukan untuk menjamin tujuan proyek-proyek
pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat tanpa merusak
kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang berdiri sendiri,
tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan lebih penting
sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut :
1. Pengelolaan lingkungan
2. Pemantauan proyek
3. Pengelolaan proyek
4. Pengambilan keputusan
5. Dokumen yang penting
AMDAL bukan suatu proses yang berdiri sendiri
melainkan bagian dari proses AMDAL yang lebih besar dan penting,
menyeluruh dan utuh dari perusahaan dan lingkungannya, sehingga AMDAL dapat dipakai
untuk mengelola dan memantau proyek
dan lingkuangannya deengan
menggunakan dokumen yang benar.
Selanjutnya, beberapa peran AMDAL dijelaskan sebagai berikut: Peran AMDAL dalam pengelolaan lingkuangan.Aktivitas
pengelola lingkungan baru dapat dilakukan apabila rencana pengelolaan
lingkungan telah disusun berdasarkan perkiraan dampak lingkungan yang akan
timbul akibat dari proyek yang akan dibangun.Dalam kenyataan nanti,apabila
dampak lingkungan yang telah diperkirakan jauh berbeda dengan kenyataan, ini
dapat saja terjadi karena kesalahan-kesalahan dalam menyusun AMDAL atau pemilik
proyek tidak menjalankan proyeknya sesuai AMDAL. Agar
dapat dihindari kegagalan ini maka pemantauan
haruslah dilakukan sedini mungkin,sejak awal pembangunan,secara terus menerus
dan teratur.
AMDAL sebagai dokumen penting.Laporan AMDAL merupakan
dokumen penting sumber informasi yang detail mengenai keadaan lingkungan pada
waktu penelitian proyek dan gambaran keadaan lingkungan di masa setelah proyek
dibangun.Dokumen ini juga penting untuk evaluasi,untuk membangun proyek yang
lokasinya berdekatan dan dapat digunakan sebagai alat legalitas.
AMDAL dimaksudkan sebagai alat untuk merencanakan
tindakan preventif terhadap kerusakanlingkungan yang mungkin akan ditimbulkan
oleh suatu aktivitas pembangunan yang sedang direncanakan.
Dampak adalah
suatu perubahan yang terjadi sebagai akibat suatu aktivitas, yang dapat
bersifat alamiah, baik kimia, fisik maupun biologi.Dalam konteks AMDAL,
penelitian dampak dilakukan karena adanya rencana aktivitas manusia dalam
pembangunan.
2.3
Tujuan AMDAL
1.
Mengidentifikasikan rencana usaha
dan/atau kegiatan yang akan dilakukan terutama
yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup.
2.
Mengidentifikasikan komponen-komponen
lingkungan hidup yang akan terkena dampak besar dan penting.
3.
Memprakirakan dan mengevaluasi rencana
usahan dan atau kegiatan yang menimbulkan
dampak besar dan penting terhadap lingkungan
hidup.
4.
Merumuskan RKL (Rencana Pengelolaan
Lingkungan) dan RPL (Rencana
Pemantauan Lingkungan.
2.4
Manfaat AMDAL
1.
Bagi Pemerintahan.
a. Menghindari
perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara,
kebisingan, dan lain sebagainya. Sehingga tidak mengganggu kesehatan,
kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.
b. Menghindari
pertentangan yang mungkin timbul, khususnya dengan masyarakat dan proyek -
proyek lain.
c. Mencegah
agar potensi dumber daya yang dikelola tidak
rusak.
d. Mencegah
rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek, baik yang diolah proyek lain, masyarakat, ataupun
yang belum diolah.
2.
Bagi pemilik modal.
a. Menentukan
prioritas peminjaman sesuai dengn misinya.
b. Melakukan pengaturan modal dan promosi
dari berbagai sumber
modal.
c. Menghindari
duplikasi dari proyek lain yang tidak perlu.
d. Untuk dapat menjamin bahwa modal yang dipinjamkan dapat
dibayar kembali oleh proyek sesuai pada waktunya, sehingga
modal tidak hilang.
3.
Bagi pemilik proyek.
a. Melihat
masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
b. Melindungi
proyek yang melanggar undang – undang atau peraturan yang berlaku.
c. Mempersiapkan
cara-cara pemecahan masalah yang akan dihadapi dimasa yang akan datang.
d. Melindungi
proyek dari tuduhan pelanggaran atau suatu damoak negatif yang sebenarnya tidak dilakukan.
4.
Bagi masyarakat.
a. Mengetahui
rencana pembangunan didaerahnya.
b. Turut
serta dalam pembangunan di daerah sejak awal.
c. Mengetahui
kewajibannya dalam hubungan dengan proyek tersebut.
d. Memahami
hal ihwan mengenai proyek secara jelas akan ikut menghindarkan timbulnya kesalahpahaman.
5.
Bagi peneliti dan ilmuan.
a. Kegunaan
didalam penelitian.
b. Kegunaan
didalam analisis kemajuan dan ilmu pengetahuan.
c. Kegunaan didalam meningkatkan keterampilan didalam penelitian dan meningkatkan pengetahuan.
2.5
Kriteria wajib AMDAL
Kriteria ini hanya
diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting
terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan
berskala besar, kompleks
serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif. Jenis-jenis
rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat
dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001
tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL.
Jenis Usaha dan Atau Kegiatan Wajib AMDAL:
·
Pertahanan dan Keamanan
·
Pertanian
·
Perikanan
·
Kehutanan
·
Kesehatan
·
Perhubungan
·
Teknologi Satelit
·
Perindustrian
·
Prasarana Wilayah
·
Energi dan Sumber Daya Mineral
·
Pariwisata
·
Pengelolaan limbah B3, dan Rekayasa Genetika
BAB
IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Amdal, merupakan reaksi terhadap kerusakan lingkungan
akibat aktivitas manusia yang semakin meningkat.Amdal dilakukan untuk menjamin
tujuan proyek-proyek pembangunan yang bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat
tanpa merusak kualitas lingkungan hidup. Amdal bukanlah suatu proses yang
berdiri sendiri, tetapi merupakan bagian dari proses Amdal yang lebih besar dan
lebih penting sehingga Amdal merupakan bagian dari beberapa hak berikut:
1. Pengelolaan lingkungan
2. Pemantauan proyek
3. Pengelolaan proyek
4. Pengambilan keputusan
5. Dokumen yang penting

Tidak ada komentar:
Posting Komentar